Akasia-Akrab, Sinergi DJP dan OJK di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada acara launching aplikasi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk internal OJK. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP pada Senin (13/03). 

Nota Kesepahaman antara DJP dan OJK mengatur tentang kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan. 

“Kita telah mengikuti suatu penandatanganan nota kesepahaman antara OJK bersama-sama DJP dalam rangka untuk pelaksanaan akses informasi. Kami berterima kasih bahwa kedua lembaga ini memiliki inisiatif yang luar biasa penting,” kata Menkeu. 

Tujuan nota kesepahaman antara DJP dan OJK adalah untuk meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas. 

“MoU hari ini merupakan salah satu bentuk cara untuk meningkatkan kredibilitas DJP didalam kemampuan untuk mendapatkan data-data yang memang legitimate dan faktual sehingga kami bisa melakukan estimasi yang lebih akurat mengenai potensi dan pada akhirnya penyetoran dan pembayaran pajak dari para pembayar pajak di Indonesia,” tambah Menkeu. 

Sebagai informasi, ruang lingkup nota kesepahaman ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 

a) Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan OJK 

b) Tukar-menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan oleh DJP dan OJK 

c) Penyediaan akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP) 

d) Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan 

e) Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik

f) Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK

g) Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya. (p/ab)